Minuman ilegal. (Foto: ilustrasi)

BELITUNG, iNews.id - Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan, Belitung memusnahkan 10.539 botol minuman ilegal. Bea Cukai kesulitan mengungkap pemilik minuman yang mengandung metil alkohol (MEA) itu.

"Karena jaringan pelaku kejahatan ini terputus," kata Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan, Kamis (15/12/2022).

Dia menjelaskan, puluhan ribu botol minuman ilegal itu diamankan pada November 2021 oleh Tim Bea Cukai Tanjung Pandan dan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur. 

Barang tersebut saat diamankan masih berada di jasa ekspedisi. Namun tak ada satu pun orang yang datang mengakui barang tersebut dan mengambilnya.

Lantaran pemiliknya tak terungkap, puluhan botol minuman ilegal itu dimusnahkan pada 13 Desember 2022.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak yang dianggap berwenang, untuk mengusut tuntas pemilik puluhan ribu botol minuman beralkohol yang tanpa dilengkapi dokumen izin resmi," ujarnya.

Dari penelusuran, puluhan ribu botol minuman itu berasal dari Singapura dan akan dikirim ke Jakarta. Pulau Belitung diduga hanya menjadi lokasi transit.

"Pulau Belitung bukan menjadi tujuan pengiriman minuman beralkohol ilegal melainkan hanya sebagai transit pengiriman," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network