Uang pungli yang terkumpul digunakan untuk belanja perlengkapan bola. Kejari Siak telah mengamankan uang dan baju olah raga sebagai barang bukti.
HD ditahan di Rutan Polres Siak, sedangkan dua anak buahnya ditahan di sel Polsek Bungaraya.
Menurut Rawatan, ketiga tersangka melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait