Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon mengatakan, JPU akan segera menyidangkan kasus tersebut. Reka ulang telah dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut semakin membuat terang dalam perkara ini," kata Michael.
Dia mengatakan, kedua pelaku diancam pasal berlapis Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dengan ancaman hingga 18 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
pembunuhan toboali bangka selatan Polres Bangka Selatan kejari bangka selatan kafe remang-remang
Artikel Terkait