Empat hari pasca kejadian itu tepatnya pada tanggal 14 November tahun lalu, korban ditemukan warga dalam kondisi terbungkus karung dan mulai mengeluarkan bau tak sedap.
Terungkap, mayat dalam karung tenyata Ayu Clara (29), warga Kelurahan Kerabut, Pangkalpinang. Ayu merupakan seorang janda muda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Ia diketahui sebagai tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya tak kuat lagi bekerja.
Sementara itu, pelaku Yahya berhasil ditangkap enam hari setelah korban ditemukan. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Padamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukumannya masing-masing 15 tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait