Akibat peristiwa tersebut, truk bermuatan bijih sawit tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah di bagian depan.
"Truk bermuatan karnel atau bijih sawit ini berangkat dari Pangkalpinang tujuan Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok," ujarnya.
Sementara, petugas Satlantas Polres Bangka Barat melakukan tindakan tilang terhadap truk berpelat BG 8652 UM tersebut lantaran tidak bisa menunjukkan kartu KIR.
"Kami dari pihak kepolisian menilang truk yang dikemudikan saudara Apriyadi, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu KIR," kata anggota Satlantas Polres Bangka Barat, Briptu Fahri Indrawan.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait