Anggota Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat saat mengamankan dua orang pelaku. (Foto: Ist)

Ogan menuturkan, pada saat kejadian korban sedang nongkrong dengan dua teman wanitanya. Lalu pelaku berdua datang dan langsung memukuli korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban sempat dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami sejumlah luka berat di bagian kepala. 

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Mereka sebelumnya ditangkap oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat, Kamis (15/6/2023) malam. 

"Pelaku sementara dua orang, selebihnya nanti akan kami kembangkan. Menurut hasil pemeriksaan sementara masih proses penyidikan. Kami periksa terlapor dan tersangka dan beberapa saksi lagi," katanya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. 

"Masing-masing pelaku berperan secara bersamaan, makanya kamj kenakan Pasal 170 Ayat 2 Butir 2 KUHP. Kalau ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan kita lapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network