Polda Babel menangkap residivis narkoba dan menyita barang bukti 2 kg sabu. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, RM kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Bangka Belitung. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat guna memberikan efek jera.

"Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku," kata Kombes Pol Ronald Dipayung.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network