BATAM, iNews.id - Polresta Barelang menangkap 14 orang terkait kericuhan saat penggusuran permukiman ilegal di Tangki Seribu, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/7/2023). Belasan orang yang ditangkap itu diduga provokator yang menyulut kericuhan.
"Ada 14 orang kita amankan diduga sebagai provokator kericuhan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (6/7/2023).
Dia mengatakan, penggusuran yang dilakukan sudah memiliki aturan yang jelas. Selain itu sudah ada sosialisasi dan pemberian ganti rugi kepada 500 kepala keluarga (KK) yang menghuni kawasan itu.
"Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi masih ada 50 KK yang menolak kesepakatan tersebut," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait