Ricuh penggusuran permukiman ilegal di Tangki Besar, Batam, Rabu (5/7/2023). Sebanyak 14 orang diduga provokator ditangkap. (Foto: ANTARA)

BATAM, iNews.id - Polresta Barelang menangkap 14 orang terkait kericuhan saat penggusuran permukiman ilegal di Tangki Seribu, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/7/2023). Belasan orang yang ditangkap itu diduga provokator yang menyulut kericuhan.

"Ada 14 orang kita amankan diduga sebagai provokator kericuhan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (6/7/2023).

Dia mengatakan, penggusuran yang dilakukan sudah memiliki aturan yang jelas. Selain itu sudah ada sosialisasi dan pemberian ganti rugi kepada 500 kepala keluarga (KK) yang menghuni kawasan itu.

"Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi masih ada 50 KK yang menolak kesepakatan tersebut," katanya. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network