Namun nyawa korban tak tertolong akibat kehabisan darah. Dia dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Sedangkan pelaku mendapat perawatan medis akibat lukanya.
Wulung mengatakan, dokter kemudian membolehkan pelaku pulang melakukan rawat jalan. Namun polisi bergerak cepat mengamankan pelaku di mess tempat tinggalnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3. "Ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun," kata Wulung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait