Polres Bintan menetapkan seorang TKA China sebagai tersangka penikaman teman kerja hingga tewas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Bintang. (Foto: ANTARA).

Namun nyawa korban tak tertolong akibat kehabisan darah. Dia dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Sedangkan pelaku mendapat perawatan medis akibat lukanya.

Wulung mengatakan, dokter kemudian membolehkan pelaku pulang melakukan rawat jalan. Namun polisi bergerak cepat mengamankan pelaku di mess tempat tinggalnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3. "Ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun," kata Wulung.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network