Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menyayangkan tindakan warga dan pawang yang membelah perut buaya. Kendati buaya adalah hewan buas namun termasuk satwa dilindungi undang-undang.
"Saya sudah minta ke kawan-kawan di lapangan untuk koordinasi dengan pemerintah terkait di sana agar sama sama menyampaikan bahwa buaya adalah satwa dilindungi undang undang," kata Kepala BBKSDA Riau, German Shefti Hasibuan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait