Seekor buaya dibelah perutnya karena diduga memangsa manusia. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menyayangkan tindakan warga dan pawang yang membelah perut buaya. Kendati buaya adalah hewan buas namun termasuk satwa dilindungi undang-undang.

"Saya sudah minta ke kawan-kawan di lapangan untuk koordinasi dengan pemerintah terkait di sana agar sama sama menyampaikan bahwa buaya adalah satwa dilindungi undang undang," kata Kepala BBKSDA Riau, German Shefti Hasibuan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network