Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat Yusuf Yudono, Rabu (30/12/20). (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengumumkan pelarangan aktivitas dan kegiatan FPI karena tidak memiliki legal standing. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Kesbangpol masih berkoordinasi dengan TNI Polri.

"Kami telah mendengar informasi dari Menpolhukam terkait adanya permintaan pelarangan aktivitas dan kegiatan FPI kepada pemerintah daerah, namun sampai sejauh ini belum ada tindakan dari Pemkab Bangka Barat karena kami masih berkoordinasi dengan TNI Polri, " Kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat, Yusuf Yudono, Rabu (30/12/20).

Yusuf menambahkan, pihaknya akan segera mengambil keputusan setelah berkoordinasi dengan TNI Polri di Kabupaten Bangka Barat terkait dengan perintah pelarangan kepada organisasi yang dipimpin oleh Habib Riziek tersebut. 

Sebelumnya, Mahfud MD dalam konferensi persnya menegaskan, FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Mahfud.

Perlud diketahui, FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, oleh sejumlah habib, ulama dan aktivis muslim. Dalam perkembangannya, FPI menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar. Adapun ketua umum saat ini dijabat Shobri Lubis.

FPI terus menjadi kontroversi. Belum lama ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, secara normatif FPI tidak ada karena tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network