Saat dalam perjalanan, kata dia, pelaku kembali berulah untuk kabur dari mobil dengan cara mendobrak pintu belakang dan melompat dari mobil.
"Anggota langsung mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri untuk melumpuhkan tersangka," ungkapnya.
Dia mengatakan, setelah dilakukan perawatan, tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Simpang Rimba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait