BANGKA SELATAN, iNews.id - Hampir 100 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka dari 80 kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan. Jumlah tersebut sejak periode Juni 2020 hingga Juni 2021.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip mengatakan, barang bukti berbagai jenis nakotika yang berhasil diamankan sejak periode tersebut yaitu sabu sebanyak 358,79 gram, ganja 79,34 gram, ekstasi 23 butir dan pil Tramadol 4.310 butir.
"Sejak Juni 2020 hingga Juni 2021 sudah ada 80 kasus narkotika yang kami ungkap, dengan melibatkan 95 orang tersangka. Ini merupakan keseriusan kami dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika," katanya, Senin (14/6/2021).
Dari berbagai pengungkapan kasus narkotika, kata dia, penyalahgunaan barang haram ini sudah melibatkan berbagai profesi dan usia.
"Lokasi pengungkapan mulai dari kota hingga ke dusun, bahkan sudah melibatkan berbagai profesi dan anak-anak di bawah umur. Terakhir kami berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Sadai beberapa hari lalu dan menangkap satu orang tersangka," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait