Bupati Bangka, Mulkan. (Foto:ist)

BANGKA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Bangka akan memberlakukan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mau divaksin Covid-19. Sanksi tersebut berupa penghentian pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama dua bulan berturut-turut.

"Kami akan memberlakukan sanksi menghentikan pembayaran hak TPP selama dua bulan berturut-turut bagi ASN yang tidak bersedia divaksin. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak mau divaksin, tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya kembali," kata Bupati Bangka, Mulkan, Senin (6/12/2021).

Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukannya sebagai upaya mempercepat realisasi 70 persen vaksinasi hingga akhir 2021.

"Namun sanksi tidak berlaku bagi ASN maupun tenaga honorer yang tidak divaksin dengan alasan sakit yang diperkuat surat keterangan medis atau dokter," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network