Ilustrasi siswi SMP di Batam kabur dari rumah dan ditemukan tinggal bersama kekasihnya sesama pelajar di rumah kos.(Foto: Istimewa)

Hasil pemeriksaan, gadis tersebut mengaku kabur dari rumah karena tidak cocok dan nyaman tinggal bersama keluaganya. Bahkan dia mengaku kerap cekcok dengan orang tuanya.

Sementara SN mengaku jika kekasihnya sebelum kabur meminta untuk tinggal bersamanya. Bahkan korban mengancam akan pergi jauh jika pelaku SN tidak mau mengajaknya tinggal bersama.

Atas tindak pidana dugaan persetubuhan tersebut, pelaku SN dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network