Hasil pemeriksaan, gadis tersebut mengaku kabur dari rumah karena tidak cocok dan nyaman tinggal bersama keluaganya. Bahkan dia mengaku kerap cekcok dengan orang tuanya.
Sementara SN mengaku jika kekasihnya sebelum kabur meminta untuk tinggal bersamanya. Bahkan korban mengancam akan pergi jauh jika pelaku SN tidak mau mengajaknya tinggal bersama.
Atas tindak pidana dugaan persetubuhan tersebut, pelaku SN dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
siswi smp kota batam hilang kabur Kekasih rumah kos persetubuhan viral gadis hubungan suami istri
Artikel Terkait