Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bangka Barat bersama BNNK Bangka. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara yang terjadi sepanjang Januari hingga November 2021. Kejahatan narkotika cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Dibandingkan tahun kemarin memang cenderung meningkat narkotika, kalau yang perkara lain relatif sama," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bangka Barat, Agung Trisa Putra, Rabu (17/11/2021). 

Sebanyak 67 perkara tersebut, kata dia, terdiri atas 27 perkara narkotika, 21 perkara orang dan harta benda (Orhada), 19 perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya. Barang bukti perkara narkotika dimusnahkan dengan cara diblender.

“Rinciannya ganja sebanyak 2.753 gram, sabu-sabu 67,779 gram, pil ekstasi 727 butir, dan obat keras jenis Dextromethorphan sebanyak 1000 butir,” ujarnya. 

Sementara itu Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne mengatakan untuk pemusnahan barang bukti perkara narkotika pihaknya bekerja sama dengan BNNK Bangka. 

"Pemusnahan barang bukti ini penutup tahun dari tindak pidana narkotika, pidana umum lainnya dan juga disaksikan BNNK Bangka," kata Helena Octavianne. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network