-Berhubungan suami istri.
-Mengeluarkan air mani.
-Mabuk.
-Haidh.
-Nifas.
-Keluar masjid tanpa alasan yang jelas.
-Keluar masjid untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda.
-Keluar masjid dengan alasan yang jelas selama beberapa kali.
-Murtad.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait