Polisi menangkap ibu rumah tangga inisial LZ (38) yang menjual sabu kepada polisi yang menyamar di Pekanbaru, Riau. (Foto: ANTARA).

LZ mengaku baru menjual sabu selama satu bulan setelah tak lagi berjualan makanan. Dia mendapat pasokan dari seseorang berinisial E dan B yang saat ini diburu polisi.

Atas perbuatannya LZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU Narkotika.

"Ancaman pnejara maksimal 20 tahun penjara," kata Arry.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network