Tanpa pikir panjang, dia langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Kampar.
"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama langsung menangkap MI," kata Kast Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra, Jumat (11/3/2022).
Menurut Bery, dari penyelidikan awal ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MI sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak lantaran korban masih di bawah umur. Atas perbuatannya, MI kini ditahan di Polres Kampar dan menghadapi ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait