Pria di Kampar, Riau memperkosa anak tirinya yang merupakan penyandang disabulitas. (Foto: Ilustrasi)

Tanpa pikir panjang, dia langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Kampar.

"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama langsung menangkap MI," kata Kast Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra, Jumat (11/3/2022).

Menurut Bery, dari penyelidikan awal ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MI sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak lantaran korban masih di bawah umur. Atas perbuatannya, MI kini ditahan di Polres Kampar dan menghadapi ancaman penjara hingga 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network