BANGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperketat aturan bagi wisatawan yang berkunjung di sejumlah objek wisata. Hal tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu.
“Aturan diperketat bagi wisatawan melalui pengelola objek wisata mulai dari aturan pembatasan jumlah pengunjung atau hanya ditetapkan 50 persen dari kapasitas wisata, memakai masker, pengelola harus menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta mengatur jarak antarpengunjung,” kata Bupati Bangka, Mulkan, Jumat (7/5/2021).
Umumnya, kata dia, objek wisata yang banyak dikunjungi masyarakat atau wisatawan saat hari libur adalah objek wisata pantai.
“Pantai Matras, Pantai Tikus Emas maupun pantai lainnya di sepanjang jalan Lintas Timur Sungailiat menuju Kota Pangkalpinang sering dikunjungi warga,” ujarnya.
Mulkan mengatakan, pemerintah dibantu TNI, Polri dari tenaga relawan cukup serius dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang terjadi sudah satu tahun lebih.
“Hal itu mengingkat angka kasusnya justru mengalami peningkatan dan berdampak di semua sektor," ucapnya.
Saat ini petugas Satgas Covid-19, TNI dan Polri serta tenaga relawan akan memantau di semua wilayah wisata untuk mengetahui kondisi objek wisata tersebut, sekaligus melakukan ajakan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi semua wisatawan.
"Sebaran virus corona yang terjadi sudah satu tahun lebih, benar-benar memberikan dampak buruk di semua sektor terutama perekonomian masyarakat. Kondisi ini harus dilakukan pemulihan bersama-sama dengan secepat mungkin menekan penyabaran Covid-19 yang sudah merata di seluruh daerah di Indonesia," katanya.
Data informasi Covid-19 Kabupaten Bangka sampai dengan hari ini mencatat sebanyak 3.079 warga terkonfimasi positif dengan 2.760 warga sudah dinyatakan sembuh serta 47 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait