Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya. (Foto:Antara)

BELITUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Belitung mewajibkan tempat hiburan malam (THM) tutup selama Ramadan. Penutupan itu untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Tempat hiburan malam dan usaha sejenis lainnya diwajibkan tutup satu bulan bulan selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Senin (28/3/2022).

Menurutmya, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Persiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Belitung. Rapat diikuti oleh para tokoh agama dan perwakilan ormas Islam di daerah itu.

Dia mengatakan, usaha hiburan yang di dalamnya terdapat rumah makan dan minuman yang disertai kafe, bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya ditutup selama bulan suci Ramadan.

"Kecuali sarana yang melekat di hotel diizinkan buka hanya untuk melayani tamu yang menginap mulai pukul 21.00 sampai 23.00 WIB," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network