Residivis pengedar narkoba yang pincang saat ekspos kasus di Polres Bangka. (Foto: iNews/Haryanto)

Dia melawan dengan cara memukul salah satu anggota dan melarikan diri sambil membuang tiga sabu dan dua unit HP. Kemudian dia ditangkap kembali di belakang ruko kosong di Simpang ST 12.  

Kemudian tim memborgol dan memanggil ketua RT setempat untuk menjadi saksi penggeledahan. Namun saat menunggu kedatangan ketua RT, pelaku mengambil kesempatan dengan menendang salah satu anggota  dan kabur.

Tak ingin pelaku kembali kabur, anggota mengambil tindakan tegas terukur. Setelah tembakan peringatan tak digubris akhirnya tembakan di betis kiri membuat Jojon terkapar. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Denni.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network