Ketua Satgas Covid-19 Bangka Barat Sidharta Gautama memastikan pelaksanaan PPKM level empat harus berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Bangka Barat menunggu Instruksi Mendagri untuk menerapkan PPKM level empat. Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani

BANGKA BARAT, iNews.id - Pelaksanaan PPKM level empat di Bangka Barat yang rencananya bakal diterapkan Senin (26/7/2021) harus ditunda. Pasalnya Satgas Covid-19 masih menunggu instruksi resmi dari mendagri.

Ketua satgas penanganan Covid-19 Bangka Barat Sidharta Gautama mengatakan, penerapan PPKM level empat harus mengikuti keputusan pemerintah pusat. Dalam instruksi mendagri (Inmendagri) yang telah terbit sebelumnya Bangka Barat tidak termasuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM level empat.

"Inmenadgrinya masih Inmendagri 23 tahun 2021, dan itu belum ada Bangka Belitung (Babel)," ujar Sidharta, Minggu (25/7/2021).

Satgas Covid-19 Bangka Barat sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menjalankan PPKM level empat. Bahkan telah menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur Babel Erzaldi Rosman untuk menjalankannya.

"Zoom meeting dengan Pak Gubernur dengan Forkopimda Provinsi bahwa yang masuk level empat itu ada tiga kabupaten yakni, Belitung Timur, Belitung Induk dan Bangka Barat. Hanya dalam Inmendagri secara resminya belum ada, Babel belum masuk," katanya.

Dia memperkirakan pemerintah bakal menerbitkan Inmendagri pelaksanaan PPKM level empat pada awal pekan ini. Bangka Barat siap untuk melakukan pembatasan pada beberapa bidang mengikuti aturan PPKM level empat untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Jadi PPKM level empat ditunda dulu sampai terbit Inmendagri  secara resmi nanti akan diatur lagi oleh Pak Gubernur melalui surat edaran," kata dia.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network