Sebelumnya, kedua pelaku terekam CCTV menyelinap masuk di sebuah konter HP di Pangkalpinang, pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam remakan itu, pelaku terlihat mengacak-acak seisi konter mencari barang berharga dan dengan mudah menggondol TV dan sejumlah kartu perdana voucher hingga uang serta handphone.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, kasus tersebut telah ditangani pihaknya dan masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara satu orang yang masih DPO dalam proses pengejaran petugas.
"Pelaku melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Adi Putra, Rabu (10/2/2021).
Sementara itu, menurut pelaku Satria Gunawan, aksi nekat tersebut terpaksa dilakukan untuk biaya hidup sehari-hari. Namun barang hasil curian belum sempat ia jual. Sebab, masih menunggu waktu yang aman.
"Yang punya ini si Atan. Kami masuk lewat pintu samping konter, tapi tanpa alat apa pun. Di dalam konter ambil TV, HP dan kartu perdana serta uang sekitar Rp60.000," kata Gunawan.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait