"Untuk JM karena barang bukti narkotikanya tidak ada, namun hasil urinenya positif Amphetamina, kita akan koordinasi dengan pihak BNN Bangka Selatan untuk dilakukan Assesment. Sedangkan untuk ZH akan kita sangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabag Ops P0lres Bangka Selatan, AKP Widodo seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto, Minggu (15/11/2020).
Keduanya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait