Sampai saat ini sudah ada 33 desa yang dipimpin oleh pejabat (Pj) akibat kekosongan kepala desa. Seharusnya 33 desa tersebut telah dilakukan pilkades pada 2020 lalu, namun dibatalkan lantaran adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sebelumnya ada instruksi dari kementerian tidak boleh melaksanakan pilkades, mau tidak mau harus diundur. Jadi seminggu sebelum pilkades dimulai kami batalkan, karena pandemi Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, untuk logistik kotak surat suara dan kelengkapan pemilihan lainnya sudah bekerja sama dengan KPU Bangka Barat. Kotak surat suara yang digunakan untuk pilkades nanti merupakan bekas Pilkada Bangka Barat 2020 lalu.
"Soalnya kalau mau pengadaan itu besar biaya, sedangkan pemda sedang defisit. Ya hibah, karena itu barang habis pakai, daripada dibakar biar kami yang pakai," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait