Jamal Mirdad (31) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)

Setelah membunuh korban, tersangka membuat skenario seolah-olah telah terjadi pembunuhan serta perampokan di rumah orang tuanya itu.

“Tersangka merekayasa TKP dengan merusak pintu rumah. Tujuannya untuk membuat skenario bahwa telah terjadi pembunuhan serta perampokan,” ucapnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut. 

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network