Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut. Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Bangka Belitung.
Atas perbuatan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas negara, tersangka AS terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait