Kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung ludes dilalap api usai sengaja dibakar oknum ASN. (Foto: iNews)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut. Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Bangka Belitung.  

Atas perbuatan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas negara, tersangka AS terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network