YB adalah pelaku utama yang menghabisi korban. Kemudian RZ berperan sebagai penjemput korban dan membantu mengikat mayat korban.
"Kemudian RD membantu mengikat korban dan membawa ke mobil juga membantu juga membuang jenazah. Kemdian EP sebagai supir dan PJ membantu membungkus jenazah, mengikat dan ikut membuang jenazah," tuturnya.
Dari kelima pelaku, hanya YB yang ditembak kakinya dengan timah panas. Hal itu dilakukan karena YB berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa saja akan dijerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana menunggu hasil pengembangannya," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait