PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menetapkan MN (41) sebagai tersangka karena meledakkan bom rakitan. Dia mengaku meledakkan bom karena sakit hati disebut sakit jiwa oleh warga.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, alasan MN itu terungkap dalam pemeriksaan. MN mengaku dirundung oleh warga sekitar hingga harus pindah dari rumah kontrakan yang ditempatinya.
"Dia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom, ujar Asep dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
MN mencari tutorial merakit bom lewat YouTube sejak Mei 2022. Dia membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait