Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah terpilih. Namun, KPU masih menunggu keluarnya surat Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi mengatakan, setelah ditetapkan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (16/12/2020), maka KPU akan menunggu selama tiga hari kerja kemungkinan adanya gugatan pilkada sebelum menetapkan calon terpilih. 

“Hingga hari ini belum ada pengajuan gugatan perselisihan pilkada di MK," katanya, Senin (21/12/2020).

Dengan tidak adanya gugatan perselisihan pilkada, KPU Bangka Tengah akan segera melakukan tahapan penetapan pilkada, namun masih menunggu surat dari MK terkait tidak adanya Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

"Hingga saat ini kami belum menerima surat PHP dari MK, dan kami juga belum tahu kapan diterima. Setelah diterima maka kami akan menggelar pleno dan akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network