Tersangka Rizki bersama barang bukti diamankan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. (Foto : iNews.id/ Haryanto)

Ia menuturkan penangkapan pelaku bermula dari laporan pengurus Masjid Al-Badar Selindung, yang mengaku kehilangan uang dalam kotak amal. Uang tersebut diperkirakan sejumlah Rp2,6 juta. Di masjid itu, wajah pelaku terpampang jelas dalam rekaman kamera CCTV.

"Tenyata rekaman CCTV yang viral di Masjid Raya Tuatunu juga pelaku ini yang melakukannya. Pelaku saat ini kami amankan di Satreskrim," ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang berbagai pecahan senilai Rp300.200, beserta kotak amal dan barang bukti lainnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network