Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya. Namun korban tak mengaku hingga ibunya melaporkan hal tersebut kepada Polsek Gunung Kijang.
Setelah polisi meminta keterangan dari orang-orang terdekatnya, akhirnya ayah korban mengaku sebagai pelakunya.
"Tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali," ujar kapolsek.
Perbuatan bejat itu terjadi pertama kali pada akhir Maret 2022, kemudian diulangi kembali dua kali pada April 2022.
Setelah mendapat pengakuan tersebut, polisi mengamankan dua alat bukti untuk menetapkan ayah korban sebagai tersangka pemerkosaan.
HS kini ditahan di Polsek Gunung Kijang. Dia dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf a dan h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Dia juga dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait