PANGKALPINANG, iNews.id - Transaksi narkoba di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp82,5 miliar per tahun. Pasalnya, peredaran narkoba di provinsi ini terbilang cukup tinggi.
"Estimasi penyalahgunaan biaya pembelian atau transaksi narkotika di Babel mencapai Rp82,5 miliar per tahun," kata Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto, Minggu (8/8/2021).
Naziarto menambahkan, dirinya bersama BNNP dan Polri terus berupaya memberantas peredaran narkoba.
"Kami bersama aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran narkoba ini," kata Naziarto.
Dia melanjutkan, peredaran narkotika yang tinggi ini telah menimbulkan berbagai masalah sosial, budaya.
Sementara itu, Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Pol Zainul Muttaqien mengatakan, dalam menindak pengedar narkoba ini.
BNN menjerat para bandar dan jaringan narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pengedar narkoba ini.
"Selama ini, penegakan hukum kepada bandar dan jaringan narkoba ini hanya menggunakan tindak pidana narkoba saja," katanya lagi.
Ia berharap dukungan semua pihak terutama tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda untuk sama-sama bertekad lawan narkoba dalam menciptakan keluarga antinarkoba guna mewujudkan Babel bersih dari narkoba bersinar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait