Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah masih menunggu surat perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, hingga saat ini KPU Bangka Tengah masih belum menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2020. 

"Penetapan pemenang belum bisa kami umumkan karena belum ada PHP dari MK sebagai dasarnya," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi, Sabtu (16/1/2021). 

Dia menambahkan, pihaknya baru menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, namun belum menetapkan pemenang Pilkada Serentak 2020. Informasi yang mereka peroleh, KPU RI sudah menyampaikan surat resmi ke MK terkait dengan PHP tersebut, namun belum mendapatkan balasan. 

“KPU RI sudah menyampaikan surat resmi ke MK terkait dengan PHP tersebut, namun belum ada balasan,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network