AKBP Ade Zamrah menuturkan, pelaku beraksi saat toko sedang kosong ditinggal pemiliknya. Lalu pelaku dengan leluasa membawa kabur dua jeriken berisi 40 liter pertalite.
"Saat korban sedang mengisi minyak kendaraan di SPBU dan toko sedang kosong, pelaku langsung mengambil dua jeriken berisi 40 liter pertalite. Pelaku mengaku sedang butuh uang dan pertalite itu rencananya akan dijual lagi," ucapnya.
Kasus tersebut, kata dia, telah dilimpahkan proses hukumnya ke Polsek Puding Polres Bangka lantaran tempat kejadian perkara (TKP) bukan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait