Jojo menegaskan bahwa pihaknya hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa pos yang dikirim ke sesuai alamat pelanggar. Selanjutnya, surat yang diterima oleh pelanggar bisa dikonfirmasi oleh pelanggar melalui website di surat tersebut atau bisa langsung datang ke posko ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung.
“Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, apabila mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal agar diabaikan atau melaporkan ke Posko ETLE di Polda,” ucap Jojo.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait