get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Dapat 12.200 Vaksin PMK, Target Habis Dipakai 2 Juli

10 Kali Beraksi, Perampas Handphone di Palembang Ditangkap Polisi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 00:02:00 WIB
10 Kali Beraksi, Perampas Handphone di Palembang Ditangkap Polisi
Pelaku perampasan handphone di sejumlah lokasi di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku perampasan handphone di sejumlah lokasi di Palembang. Terakhir, pelaku Musa (34) merampas handphone pedagang pempek di Kecamatan Plaju.

Saat beraksi pelaku berpura-pura sebagai pedagang ikan giling untuk bahan pembuatan pempek. Kemudian pelaku meminjam pena untuk menulis nota.

Selanjutnya pelaku juga meminjam handphone korban dengan alasan kamera handphone-nya rusak, sehingga tidak bisa memfoto nota untuk dikirimkan ke bosnya.

Namun saat korban lengah, pelaku kabur menggunakan sepeda motor membawa handphone korban. Korban bernama Ririn sempat mengejar menggunakan sepeda motor, namun tidak berhasil.

Mendapatkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Plaju melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.  Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penggelapan. 

"Modus tersangka menghampiri korban yang sedang berjualan. Lalu, dengan tipu dayanya tersangka berhasil mengambil ponsel korban," ujar Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah, Sabtu (12/8/2022).

Polisi memiliki informasi, pelaku merupakan spesialis aksi penggelapan yang sudah beraksi di banyak lokasi. Setidaknya ada 10 laporan di beberapa Polsek terkait tersangka Musa.

Sementara tersangka Musa mengakui perbuatannya dan handphone korban sudah dijual seharga Rp800.000. Namun dirinya membantah telah beraksi berulang kali. "Baru sekali. Itu uangnya untuk berobat orang tua," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut