Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam
BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang komplotan perampok ratusan balok timah senilai Rp7 miliar milik smelter PT Panca Mega Persada (PMP) di Lingkungan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Lima pelaku diringkus saat berada di ruang tunggu Pelabuhan Muntok, Bangka Barat. Mereka diduga hendak melarikan diri ke Palembang menggunakan kapal ferry.
Sementara lima pelaku lainnya berhasil diamankan tim gabungan di lokasi berbeda, mulai dari rumah pelaku hingga di jalan raya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Tim Buser Polres Bangka, Sat Intelkam Polres Bangka dan Polsek Muntok.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan polisi.
"Kami amankan barang bukti dan tersangka," ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurut Kapolres, hingga kini sudah ada 10 pelaku yang berhasil ditangkap dan penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus.
"Pelaku yang sudah kami amankan ada 10 orang. Saat ini masih terus pengembangan," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke area smelter timah sekitar pukul 23.00 WIB melalui pintu belakang. Mereka kemudian menyekap lima petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Para sekuriti diikat tangan dan kakinya serta ditutup mata dan mulutnya agar tidak melawan. Setelah berhasil melumpuhkan petugas keamanan, para pelaku membawa kabur sebanyak 538 balok timah berbagai ukuran.
"Modusnya, mereka mencuri, menyekap sekuriti perusahaan lalu mengambil barang bukti (balok timah) di gudang," ucapnya.
Balok-balok timah hasil curian kemudian diangkut menggunakan truk dan mobil pikap lalu disembunyikan di wilayah Pangkalpinang. Namun, polisi bergerak cepat hingga berhasil meringkus seluruh pelaku dalam waktu singkat.
Selain menyita 538 balok timah senilai Rp7 miliar, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp768 juta yang disimpan di dalam tas serta sejumlah alat mesin potong.
Perwakilan PT PMP, Sembiring, mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam mengungkap kasus perampokan tersebut.
"Kami apresiasi ya, tidak kurang dari 24 jam sejak kami buat laporan Polres Bangka bisa menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," katanya.
Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan besar tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Editor: Donald Karouw