138 Narapidana Rutan Mentok Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
BANGKA BARAT, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan remisi khusus Idul Fitri 2024. Remisi diberikan kepada 138 narapidana yang memenuhi syarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, mengatakan remisi khusus ini bertujuan untuk memberikan motivasi tambahan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.
"Hari ini 138 warga binaan kita mendapatkan remisi khusus Idul Fitri mulai dari 15 hari sampai 1 bulan. Kami percaya bahwa pemberian remisi khusus ini dapat menjadi dorongan lebih lanjut bagi mereka, sebelum kembali ke masyarakat," katanya, Rabu (10/4/2024).
Adrian mengatakan, pemberian remisi telah melalui proses evaluasi yang ketat. Perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.
"Remisi khusus ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif dalam perilaku mereka," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah