153 WNA China Pelaku Kejahatan Love Scamming Dideportasi dari Batam
BATAM, iNews.id - Polri menindak tegas 153 warga negara asing (WNA) asal China pelaku kejahatan love scamming di Indonesia. Ratusan warga China itu dipulangkan ke negaranya melalui Batam.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (20/9/2023). Proses deportasi ratusan WNA China pelaku kejahatan love scamming itu menggunakan tiga pesawat carter dari China. Sebanyak 300 polisi China mengawal proses deportasi itu.

"Hari ini 153 orang tersangka warga negara asing yang sudah mendapat upaya penegakan hukum oleh Polda Kepri, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Ditjen Imigrasi akan melakukan deportasi terhadap mereka," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti.
Dia menjelaskan, 153 warga China pelaku kejahatan love scamming itu berasal dari dua penindakan oleh jajaran polda. Pertama penindakan yang dilakukan Polda Kepri terhadap 132 orang, dan kedua, penindakan oleh Polda Kalbar terhadap 21 orang.
"Ada dari Kepri dan ada dari Kalbar," katanya.
Dia memastikan Polri tidak akan membiarkan Indonesia menjadi arena tindak kejahatan internasional.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini membuktikan Polri tidak pernah membiarkan wilayah Indonesia untuk menjadi tempat kejahatan Internasional, baik itu untuk menargetkan korban-korbannya atau peristiwanya di Indonesia, maupun targetnya berada di negara lain," kata mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya ini.
Editor: Reza Yunanto