2 Oknum Satpol PP Pangkalpinang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, iNews.id - Dua anggota Satpol PP Pangkalpinang, Bangka Belitung mengedarakan narkotika jenis sabu. Keduanya ditahan di Rutan Polres Pangkalpinang.
Kedua oknum satpol PP itu bagian dari 16 tersangka kasus narkoba yang diamankan Polresta Pangkalpinang dalam waktu sebulan terakhir.
"Dari 16 tersangka, dua di antaranya oknum Satpol PP di Pemkot Pangkalpinang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, kedua oknum satpol PP itu tela menjad target operasi (TO) kepolisian setahun terakhir. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang siap edar.
Dari 16 tersangka yang ditangkap itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 63,67 gram dan 20,5 gram ganja. Ditemukan juga timbangan digital dan peralatan lain.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika karena berperan sebagai pengedar.
"Dijerat dengan pasal pengedar, namun masalah sanksi tanyakan ke instansinya," katanya.
Editor: Reza Yunanto