BENGKULU, iNews.id - Dua pelajar SMA di Bengkulu Selatan ditangkap saat berada di sekolah. Keduanya ternyata pelaku jambret handphone terhadap dua remaja perempuan.
Kedua pelajar itu adalah EA 915) dan RA (15). Mereka ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan saat berada di sekolah.
"Terduga pelaku anak sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan, dan kedua terduga pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Fajar Ameli Putra, Jumat (26/8/2022).
Aksi jambret kedua pelajar SMA itu terjadi di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.
Karma Dibalas Tunai, Pencuri Kotak Uang Penjual Voucher Internet Jatuh saat Kabur, Muka Berdarah
Keduanya berboncengan mengendarai motor memepet korban Onivia (17) dan Ayu (17) yang juga berboncengan motor. Mereka lalu mengambil dua handphone yang diletakkan di pangkuan Ayu sementara Onivia menyetir motor.
Korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang menjambret handphone korban mengarah kepada kedua pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBabel di Google News