2 Perampok Pecah Kaca di Pangkalpinang Kecelakaan usai Gasak Uang Rp193 Juta
Selasa, 07 April 2026 - 16:23:00 WIB
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai milik korban yang sempat dibawa lari.
"Kedua pelaku saat ini kami tahan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Ipda Erfan Putra Pratama, Selasa (7/4/2026).
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membawa uang tunai dalam jumlah besar dan tidak ragu meminta pengawalan dari pihak kepolisian guna menghindari aksi kriminalitas serupa.
Editor: Kastolani Marzuki