2 WNA asal Suriah Curi Emas di Belitung Timur Ditangkap, Perhiasan Dijual Rp50 Juta
PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah yang mencuri emas di toko perhiasan di Kabupaten Belitung Timur. Ketiganya ditangkap di Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk identitas pribadi, handphone, jam tangan, uang senilai Rp29 juta dan barang lainnya yang terkait dengan aksi kejahatan tersebut.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli perhiasan di toko dengan cara meminta kepada karyawan toko untuk mengambil tiga kalung emas yang terpajang di etalase. Setelah korban memberikan kalung tersebut, para pelaku langsung melarikan diri tanpa sepengetahuan penjaga toko.
Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual perhiasan di Jakarta dengan harga Rp50 juta sebelum kembali ke Bangka Belitung dan akhirnya ditangkap polisi.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, Kompol M Iqbal menjelaskan ada tiga orang yang diamankan. Namun, setelah pemeriksaan, dua orang terbukti melakukan pencurian.
Sementara seorang pelaku wanita diserahkan ke pihak Balai Deteksi Imigrasi. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Belitung Timur untuk proses lebih lanjut.
"Dari ketiga pelaku itu dua di antarnya terbukti bersalah menjadi pelaku tindak pidana pencurian. Saat ini perkara ditangani Polres Belitung Timur. Satu pelaku perempuan dikirim ke Balai Imigrasi," ucap Kompol M Iqbal, Selasa (12/12/2023).
Editor: Nani Suherni