BANGKA TENGAH, iNews.id - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyerahkan sertifikat tanah gratis bagi 371 warga Desa Kerantai, Kecamatan Sungai Selan. Sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum bagi para penerima yang merupakan pemilik lahan perkebunan.
"Sertifikat tanah ini diberikan kepada warga yang memiliki lahan perkebunan di desanya," ujar Algafry Rahman saat menyerahkan sertifikat simbolis ke warga, Jumat (4/3/2022).
Dia mengatakan, kepemilikan sertifikat tanah ini memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah perkebunan warga. Dengan demikian warga bisa melindungi haknya secara hukum.
"Namun demikian saya minta warga bisa taat membayar pajak atas tanahnya," ujarnya.
Jekmarudin, seorang warga yang menerima sertifikat tanah gratis mengungkapkan perasaan bahagia. Dia mengaku sangat terbantu dengan adanya program sertifikasi tanah pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah.
"Ini sertifikat buat tanah kebun saya yang selama ini belum memiliki sertifikat," ujarnya.
Dia mengakui proses mendapatkan sertifitkat ini cukup mudah dan cepat. "Hanya mengirimkan surat permohonan dan melengkapi berkas-berkas saja," ungkapnya.
Editor : Reza Yunanto