5 Bulan Diburu, Pelaku Persetubuhan Anak di Jambi Ditangkap
                
            
                JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku persetubuhan anak di Tebo, Jambi, inisial MF (19) yang telah buron selama lima bulan. MF dilaporkan menyetubuhi pacarnya PH (16).
"Pelaku ini terkenal lihai saat ingin ditangkap," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, Aipda Ari Wahyudi, Sabtu (29/7/2023).
                                    Dia mengatakan, tim gabungan Polres Tebo dan Polsek Jelutung mengetahui keberadaan MF di Kelurahan Sipin. Setelah dilakukan pengintaian, tim gabungan menangkap MF saat sedang bekerja.
Polisi juga mengamankan handphone MF dan pakaian yang digunakan saat menyetuubuhi korban di pangkas rambut di Kecamatan Tebo Ulu.
                                    "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan," katanya.
                                    MF tak menyangkal tuduhan menyetubuhi PH yang masih di bawah umur. Namun dia beralasan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.
"Mantan pacar saya. Persetubuhan itu kami lakukan karena sama-sama suka," ujarnya.
Kendati berdalih suka sama suka, MF terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Yunanto