5 Napi di Babel Terima Remisi Imlek, 4 Orang Penghuni Lapas Narkotika

PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak lima narapidana di Bangka Belitung (Babel) mendapat remisi Imlek. Penerima remisi adalah napi beragama Konghucu.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat warga binaan pemasyarakatan untuk tetap berperilaku baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Babel, Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu (22/1/2023).
Harun mengatakan, napi penerima remisi Imlek terdiri atas empat orang penghuni Lapas Narkotika Pangkalpinang, dan satu orang penghuni Lapas Pangkalpinang.
Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-125.PK.05.04 dan PAS-126.PK.05.04 Tahun 2023. Pemberian remisi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Besaran perolehannya beragam dari 15 hari, sebulan hingga 1 bulan 15 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel Marlen Situngkir.
Menurutnya, napi yang mendapat remisi adalah yang memenuhi syarat administratfi dan substantif seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Editor: Reza Yunanto