585 Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi Lebaran 15 hingga 30 Hari

PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak 585 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapat remisi Idul Fitri. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan 15 hingga 30 hari.
"Semoga dengan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti," ujar Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Sugeng Hardono, Senin (2/5/2022).
Menurut Sugeng, remisi khusus Idul Fitri adalah hak seorang warga binaan. Namun, ada 89 orang yang tak mendapat remisi Idul Fitri karena tak memenuhi persyaratan.
Rincian penerima remisi adalah 99 orang mendapat remisi 15 hari, 382 orang mendapat remisi 30 hari, 88 orang mendapat remisi 45 hari, dan 11 orang mendapat remisi 60 hari.
Warga binaan yang tak mendapat remisi Idul Fitri yakni 52 orang masih berstatus tahanan. Tiga orang tidak memenuhi syarat substantif belum enam bulan masa pidana.
Selanjutnya empat orang tidak memenuhi syarat substantif pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), dan 21 orang tidak memenuhi syarat substantif melakukan pelanggaran (Letter-F).
Berikutnya tiga orang yang tidak memenuhi syarat substantif karena tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal remisi. Lima orang narapidana sedang melaksanakan hukuman subsider/pengganti denda, dan satu orang narapidana dengan hukuman seumur hidup.
Editor: Reza Yunanto