Peleburan Timah Ilegal di Bangka Digerebek, 1 Orang Ditangkap 1,2 Ton Pasir Timah Disita
BANGKA, iNews.id - Polisi menggerebek aktivitas peleburan balok timah ilegal di kebun sawit milik warga Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (18/2/20026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengurus bernama Hendri Sani alias Kekeng.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1,2 ton pasir timah, balok timah berbagai ukuran, dua timbangan besar dan peralatan peleburan.
"Kami telah mengamankan satu orang berinisial HS alias KK. Barang bukti yang kami amankan di antaranya pasir timah dan beberapa peralatan timah lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, Rabu (18/2/2026).
Aktivitas peleburan timah secara tradisional ini diduga telah berlangsung selama satu tahun. Namun, saat polisi tiba di lokasi, tidak ditemukan pekerja karena diduga telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.
Editor: Kurnia Illahi